MAMPUKAH MEWUJUDKAN VALUE FOR MONEY
DALAM PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA?
Andi Zabur Rahman
Ketua Umum Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI)
Wacana Value for Money (VfM) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin sering digaungkan, terutama ketika negara dituntut membelanjakan anggaran secara lebih efisien, berdampak, dan bertanggung jawab. Namun pertanyaan mendasarnya tetap relevan: mampukah Indonesia benar-benar mewujudkan Value for Money dalam praktik pengadaan?
Jawabannya bukan sekadar ya atau tidak. Indonesia mampu secara normatif, tetapi tertinggal secara implementatif, dan persoalannya bukan semata pada regulasi, melainkan pada cara regulasi tersebut dimaknai dan dijalankan dalam ekosistem pengambilan keputusan.
Value for Money: Diakui di Aturan, Melemah di Praktik
Dalam kerangka regulasi nasional, prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas telah lama menjadi fondasi pengadaan. Bahkan secara konseptual, Value for Money sudah dikenal sebagai tujuan utama belanja publik.
Namun dalam praktik sehari-hari, VfM sering menyempit maknanya menjadi harga terendah yang aman secara administratif. Pengadaan lebih banyak diukur dari kelengkapan dokumen dan ketiadaan temuan, bukan dari kualitas hasil dan manfaat jangka panjang.
Di titik ini, Indonesia mulai berbeda dengan praktik terbaik internasional.
Perbedaan Paradigma: Kepatuhan vs Nilai
Dalam praktik pengadaan di negara-negara yang mengadopsi rekomendasi OECD dan kerangka World Bank, pengadaan dipandang sebagai alat strategis penciptaan nilai, bukan sekadar proses administratif.
Perbedaan mendasarnya terletak pada orientasi:
Akibat perbedaan orientasi ini, pengadaan di Indonesia cenderung rule-based, sementara praktik global bergerak ke arah principle-based—memberi ruang diskresi profesional yang bertanggung jawab.
Salah satu faktor paling menentukan kegagalan VfM di Indonesia adalah ketakutan pelaksana pengadaan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). Banyak PPK dan Pokja berada dalam posisi dilematis: keputusan strategis yang seharusnya diambil untuk mencapai hasil terbaik justru dihindari karena dikhawatirkan dianggap sebagai penyimpangan.
Dalam sistem berbasis praktik terbaik, diskresi profesional adalah sesuatu yang dilindungi selama didasarkan pada analisis yang wajar dan terdokumentasi. Sebaliknya, dalam praktik domestik, diskresi sering dipersepsikan sebagai zona abu-abu yang berbahaya.
Akibatnya, pengadaan berubah menjadi defensif. Risiko tidak dikelola, melainkan dihindari. Padahal, Value for Money justru lahir dari keputusan yang sadar risiko, bukan dari keputusan yang steril risiko.
Masalah lain yang memperlemah VfM adalah intervensi struktural dari atasan. Tidak jarang pelaksana pengadaan menghadapi titipan “jagoan”, tekanan non-teknis, hingga permintaan imbalan tertentu yang dibungkus dalam relasi hierarkis.
Praktik ini sangat bertolak belakang dengan best practice internasional, di mana:
Tanpa pengendalian intervensi, pengadaan kehilangan objektivitasnya. Keputusan tidak lagi ditentukan oleh nilai terbaik, melainkan oleh relasi kuasa. Dalam kondisi seperti ini, Value for Money praktis mustahil diwujudkan.
Perbandingan paling kontras antara Indonesia dan praktik global terlihat pada cara memandang risiko. Di banyak negara, risiko merupakan variabel yang:
Di Indonesia, risiko sering dipersepsikan sebagai potensi kesalahan yang harus dihindari sepenuhnya. Pendekatan risk-averse ini melumpuhkan inovasi dan menurunkan kualitas hasil. Ironisnya, penghindaran risiko justru sering memunculkan masalah yang lebih besar di tahap pelaksanaan.
Dalam praktik terbaik, kontrak adalah alat manajemen kinerja dan penciptaan nilai. Keberhasilan pengadaan justru ditentukan setelah kontrak ditandatangani.
Di Indonesia, kontrak masih sering diperlakukan sebagai akhir dari proses pemilihan penyedia. Fokus besar di awal tidak diimbangi dengan pengendalian pelaksanaan yang kuat. Tanpa kontrak berbasis kinerja, indikator yang jelas, dan pengawasan efektif, Value for Money yang dirancang di tahap perencanaan sering kali hilang di lapangan.
Pertanyaannya kemudian, apakah regulasi Indonesia menghambat Value for Money? Jawabannya: tidak sepenuhnya. Regulasi nasional relatif lengkap, tetapi belum sepenuhnya mendorong profesionalisme dan keberanian rasional.
Yang dibutuhkan adalah pergeseran menuju managed discretion with accountability:
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih jujur bukan lagi “mampukah Indonesia mewujudkan Value for Money?”, melainkan:
Apakah kita siap mengubah cara pandang dari kepatuhan semata menuju pengelolaan nilai yang profesional?
Value for Money tidak akan lahir dari regulasi yang semakin detail, tetapi dari keberanian sistem untuk mempercayai profesionalisme dan menata risiko secara rasional. Selama ketakutan dan intervensi masih mendominasi pengambilan keputusan, VfM akan tetap menjadi jargon kebijakan—bukan realitas belanja publik.