storage/news/photo/104/68634e317e1d3.jpg

Diskusi Strategis Pencegahan Korupsi dalam e-Katalog Bersama KPK

Jakarta, 30 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025–2026 kembali menunjukkan komitmen konkret dalam menciptakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih dan berintegritas. Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Identifikasi Struktur Pembentuk Harga dan Deteksi Kemahalan Produk di e-Katalog”, para pemangku kepentingan strategis berkumpul untuk memberikan masukan dan memperkuat kebijakan pencegahan korupsi di sektor pengadaan.

Kegiatan ini menghadirkan para ahli pengadaan dari kalangan akademisi, perwakilan asosiasi profesi, serta lembaga pemerintah terkait. Salah satu narasumber utama adalah Ketua Umum Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Andi Zabur Rahman, S.Kom., S.Si., MBA, yang menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis guna mewujudkan sistem pengadaan yang adil, kompetitif, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Poin-Poin Penting yang Disampaikan Ketua Umum IAPI:
1. Pengadaan Pemerintah sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi
Pengadaan barang/jasa harus difungsikan sebagai alat pembangunan ekonomi nasional, dengan membuka akses luas bagi produk dalam negeri, UMK, koperasi, dan pelaku usaha lokal sebagai bagian dari keadilan distribusi anggaran.

2. Penguatan Kompetisi untuk Menjamin Harga Kompetitif
Proses kompetisi wajib diterapkan dalam e-Katalog jika terdapat lebih dari satu penyedia, guna mendorong persaingan sehat serta mendapatkan harga dan kualitas terbaik.

3. Pembentukan Pusat Data Harga Nasional Terintegrasi
Diperlukan data harga yang akurat, real-time, dan lintas sektor sebagai dasar mencegah manipulasi harga, yang bersumber dari asosiasi industri, transaksi historis, hingga data regional.

4. Standardisasi Harga Berbasis Data
Untuk jangka panjang, standardisasi harga harus mengandalkan data yang lengkap dan terverifikasi. Pada tahap awal, bisa digunakan benchmarking dari platform online komersial dan data regional.

5. Struktur Pembentuk Harga Disusun oleh K/L Teknis
Pedoman harga perlu disusun berdasarkan komponen biaya aktual (bahan baku, logistik, margin, pajak, dll), oleh K/L teknis dan disahkan oleh LKPP, terutama untuk sektor kompleks seperti alat kesehatan, elektronik, dan pertanian.

6. Validasi Produk dan Vendor di e-Katalog
Diperlukan sistem pelabelan/verifikasi produk dan penyedia yang menampilkan status harga, asal barang, dokumen legalitas, serta tingkat TKDN, agar dapat dibedakan antara produk yang sudah tervalidasi dan yang belum.

7. Reformasi Proses Sertifikasi TKDN
Menyoroti keluhan pelaku usaha terhadap biaya dan prosedur verifikasi TKDN, IAPI mendorong:

Audit menyeluruh terhadap proses verifikasi TKDN

Digitalisasi penuh layanan sertifikasi

Skema pembiayaan yang tidak membebani UMK/pelaku lokal

8. Penguatan Sistem Early Warning System (EWS)
EWS harus ditingkatkan untuk mengidentifikasi anomali harga dan penyimpangan transaksi. IAPI menyarankan pengembangan EWS berbasis AI dan analitik prediktif bersama LKPP, BPKP, dan KPK.

9. Penguatan Kapasitas SDM Pengadaan Sejak Perencanaan
Pencegahan kemahalan harga dimulai dari perencanaan. SDM pengadaan harus mampu:

Mengidentifikasi kebutuhan dengan tepat

Menyusun spesifikasi teknis dan KAK rasional

Melakukan estimasi harga pasar berbasis metodologi yang sahih

Memperkirakan variabel biaya yang tidak terduga

10. Pembinaan untuk PPK dan Pejabat Pengadaan
Peningkatan kapasitas dan integritas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan sangat penting karena mereka merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pengadaan.

11. Fondasi Utama: Komitmen untuk Tidak Menyimpang
Ketua Umum IAPI menutup paparannya dengan penegasan bahwa:

“Sebagus apapun sistem yang dibangun, secanggih apapun teknologi yang digunakan, pengadaan barang/jasa tidak akan pernah sepenuhnya bersih jika tidak ada niat dan komitmen kuat dari para pelaku untuk tidak melakukan penyimpangan.”

Tim Stranas PK menyampaikan bahwa seluruh masukan dalam FGD ini, termasuk dari Ketua Umum IAPI, akan menjadi rekomendasi strategis untuk memperkuat kebijakan pencegahan korupsi dan sistem e-Katalog, terutama menjelang implementasi penuh e-Katalog versi 6 dan reformasi pengadaan nasional tahun 2025.

Semua pihak sepakat bahwa e-Katalog bukan sekadar instrumen digitalisasi belanja pemerintah, namun harus menjadi pilar utama dalam mewujudkan pengadaan yang adil, bersih, kompetitif, dan berpihak pada rakyat.

Sebagai penutup, Ketua Umum IAPI menawarkan dukungan konkret kepada KPK, bahwa seluruh pengurus dan anggota IAPI siap membantu secara aktif apabila dibutuhkan dalam diskusi teknis maupun pelaksanaan program pencegahan korupsi di sektor pengadaan. IAPI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.