Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan Pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (LPPBJ DPP IAPI), sesuai program kerja yang dimiliki akan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi dan peningkatan kemampuan SDM melalui Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dan Ujian Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami:
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perencanaan PBJP Level-1.
Kompetensi Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Level-1.
Kompetensi Mengelola Kontrak PBJP Level-1.
Kompetensi Mengelola PBJP secara Swakelola Level-1,
Pengantar Manajemen Rantai Pasok/ Supply Chain Management (SCM),
Anti Korupsi Sebuah Keniscayaan.
Elearning
06 sd 18 Agustus 2026
Tatap Muka
19 sd 20 Agustus 2026
Uji Kompetensi
21 Agustus 2026
Cek in 1 hari sebelum kegiatan, Cek out saat hari ujian kompetensi
Cek in 1 hari sebelum kegiatan, Cek out saat hari ujian kompetensi
Hotel The Tavia Heritage - DI Jakarta Pusat
Cek In tanggal 18 dan Cek Out 21 Agustus 2026