Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan Pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (LPPBJ DPP IAPI), sesuai program kerja yang dimiliki akan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi dan peningkatan kemampuan SDM melalui Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dan Ujian Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami:
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perencanaan PBJP Level-1.
Kompetensi Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Level-1.
Kompetensi Mengelola Kontrak PBJP Level-1.
Kompetensi Mengelola PBJP secara Swakelola Level-1,
Pengantar Manajemen Rantai Pasok/ Supply Chain Management (SCM),
Anti Korupsi Sebuah Keniscayaan.
E-Learning
24 Februari - 09 Maret 2026
Tatap Muka
10 - 11 Maret 2026
Uji Kompetensi
12 Maret 2026
Cek in 1 hari sebelum kegiatan, Cek out saat ujian kompetensi
Cek in 1 hari sebelum kegiatan, Cek out saat ujian kompetensi
Tara Hotel Yogyakarta - DI Yogyakarta
Cek In tanggal 09 dan Cek Out 12 Maret 2026