 
                 
                PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Untuk memastikan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dibuat pedoman umum bagi Pelaku Pengadaan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang berisi penetapan 8 (delapan) pelaku pengadaan, yang salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Karena luasnya skala pekerjaan PPK, diperlukan penyelenggaraan pelatihan bagi PPK dalam rangka mengembangkan kompetensinya yang disesuaikan dengan tipe PPK. Untuk mendukunghal tersebut maka LPPBJ DPP Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk PPK Tipe C dengan Metode Pembelajaran Blended Learning, dengan alur : e-learning (pembelajaran mandiri) selama 10 hari, Tatap Muka selama 2 hari dan dilanjutkan dengan pembuatan dan penilaian dengan cara presentasi buku kerja secara kelompok/individu.
 
                 
                 
                        
                            Elearning
                            03 - 18 November 2025
                        
 
                        
                            Tatap Muka 
                            20 - 21 November 2025
                        
 
                        
                            Tempat 
                            Hotel The Tavia Heritage
                        
Cek in 1 hari sebelum kegiatan
Cek in 1 hari sebelum kegiatan
                Hotel The Tavia Heritage - DI Jakarta Pusat
                
                Cek In tanggal 19 dan Cek Out 21 November 2025