KPK Lanjutkan Perkara Lama Pembangunan RS UNAIR, Satu Tersangka Ditahan - Muhamad Bagja bekasi.pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 Oktober 2020 telah menahan seorang tersangka bernama Bambang Giatno Rahardjo (BGR).

Bambang ditahan dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar acara konferensi pers di Jakarta mengatakan, tersangka BGR yang ditahan penyidik KPK merupakan pengembangan dari kasus perkara lama.

Penyidik KPK telah menahan tersangka BGR (Bambang Giatno Raharjo),” kata Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 9 oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing Bambang Giatno Raharjo (BGR) mantan Kepala Badan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Minarsih, Manager Marketing PT Anugerah Nusantara.

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan ini mencapai Rp 17 miliar dengan nilai total proyek Rp 87 miliar, dalam pengadaan tahun anggaran 2010.

Bambang Giatno Rahardjo sebagai pengguna anggaran disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Sementara itu tersangka Minarsih disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). ***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA