Inspektorat Pangkalpinang Lakukan Review 93 Paket PBJ - Hendri Dede PKP ,wowbabel.comÂ
PANGKALPINANG,www.wowbabel.com -- Inspektorat Kota Pangkalpinang telah melakukan review terhadap 93 paket dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di masa pandemi Covid-19.
Selain mendapatkan pengawasan ketat, Inspektorat bersama ULP dan Kejaksaan juga adanya pendampingan asistensi pengawasan bagi pengguna anggaran Covid-19.
"Jadi kami saat ini yang pertama review yang diwajibkan, itu sudah kami lakukan," kata Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang Suhaimi kepada wowbabel, Kamis (15/10/2020).
"Kemudian ada sekitar 93 paket yang sudah kami review. Ini sama se-Babel ya, itu memang kalau untuk audit ada tiga hasil audit untuk tujuan tertentu sebagai laporan ke BPKP, hasil review juga kami sampaikan ke BPKB," ujarnya.
Suhaimi menjelaskan, mekanisme terkait pengadaan saat Covid-19 memang berbeda dengan pengadaan disaat kondisi normal. Sebab, untuk pengadaan dalam kondisi darurat saat ini adanya kelonggaran.
"Tetapi untuk pelaporannya tetap mekanisme seperti di SPSE, sama seperti yang di pengadaan normal juga setelah kegiatan selesai. Ini khusus yang pengadaan langsung, kalau yang pengadaan normal atau lelang itu otomatis karena dia by sistem itu jelas sudah tersimpan di sistem dan jejaknya bisa terlacak," ungkap dia.
"Kalau ini sama karena dia sifatnya pengadaan langsung atau penunjukan langsung setelah kegiatan selesai kemudian baru dilaporkan melalui sistem," kata Suhaimi.
Alasan kenapa pelaksanaan tersebut tidak melalui mekanisme seperti pengadaan dalam kondisi normal, kata Suhaimi, karena mengingat keadaan dan terkait dengan keselamatan nyawa manusia
"Itupun juga sebelumnya sudah dibahas diputuskan bersama dari Presiden, kemudian ada KPK, Jaksa, Polri, LKPP dan kemudian dari BPK, untuk itu kita mengutamakan keselamatan nyawa manusia, sehingga memang ada ruang yang lebih longgar," tukasnya.
"Karena kalau dalam kondisi normal kita survei harga dan menyusun HPS, kalau ini tidak," ungkap Suhaimi.
Untuk itu, Inspektorat kata Suhaimi, meminta bagi penggunaan anggaran dapat bekerja sesuatu dengan aturan yang berlaku. Â
Ia juga mengingatkan hukuman pidana bagi penggunaan anggaran Covid-19 jika kedapatan menyelewengkan anggaran dalam pelaksanaan PBJ pada keadaan masa darurat bakal berisiko tinggi.
"Karena memang di dalam pengadaan Covid ini resikonya tinggi, seperti yang kita ketahui bahwa kalau ada korupsi di dalam pengadaan ini ancamannya hukuman mati, kan, dari KPK sudah jelas itu," tukasnya.(hen/wb)Â
Oleh Tender Info Pengadaan.com Tanggal 16 Oct 2020